KESEHATAN

Obat Bebas

Obat Bebas Terbatas di Larang Beredar Sementara Waktu

Obat Bebas Terbatas di Larang Beredar Sementara Waktu Oleh Kementerian

 

JAKARTA, BBKM.info - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh toko obat agar tak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu. Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, lazimnya balita.

 

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Keharusan Penelusuran Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Kecil.

 

"Seluruh toko obat untuk sementara tak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dikerjakan pengumuman legal dari Pemerintah pantas dengan ketentuan regulasi perundang-undangan," tulis instruksi tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

 

Instruksi yang tandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami. Beliau juga meminta agar para nakes tak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu. "Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai pemberitahuan pengumuman legal dari Pemerintah pantas dengan ketentuan regulasi perundang-undangan," ucapnya.

 

Sementara itu, seandainya telah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak. Fasyankes semestinya mengacu pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter ahli ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.Referensi perlu kerjakan seandainya fasyankes tak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

 

"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit. Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 perihal Kecil Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Kecil pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis instruksi.

 

Selain Konsumsi Obat Sementara Waktu

Obat Bebas Terbatas di Larang Beredar Sementara Waktu

Sisi lainnya, fasyankes bersama dinas kesehatan (dinkes) setempat perlu memberikan edukasi agar bapak dan ibu lebih waspada. Utamanya seandainya memiliki anak dengan usia bawah 6 tahun (Balita) yang memiliki gejala gangguan ginjal.

 

Gejala yang perlu waspadai yaitu penurunan volume atau frekuensi air seni ataupun tak ada air seni, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain. Tidak temukannya gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat.

 

Berdasarkan itu, untuk pencegahan, bapak dan ibu yang memiliki anak lebih-lebih usia balita. Untuk sementara tak mengkonsumsi obat-obatan. Yang mereka peroleh secara bebas tanpa rekomendasi dari kekuatan kesehatan yang kompeten sampai berita pengumuman legal dari pemerintah.

 

"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi keperluan cairan. Kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," terang instruksi.

 

Sebagai informasi, menurut data IDAI, terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi sampai Selasa (18/10/2022). Data ini berasal dari cabang IDAI yang ia terima dan yaitu kasus kumulatif sejak Januari 2022.

Perinciannya sebagai berikut:

  • 2 kasus pada Januari
  • 2 kasus di bulan Maret
  • 6 kasus pada bulan Mei
  • 3 kasus pada Juni
  • 9 kasus di bulan Juli
  • 37 kasus di bulan Agustus
  • 81 kasus di bulan September.

 

Berdasarkan sebarannya, kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) paling banyak tersebar di DKI Jakarta dengan total mencapai 50 kasus. Jawa Barat sebanyak 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. Meskipun provinsi lainnya berkisar antara 1-2 kasus. Penderita jenis ini masih banyak oleh bayi (balita).